untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan untuk mendapatkan basis data pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik
| Judul | Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyampaian Dan Pengelolaan Data Dan/Atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Jenis Dokumen Hukum | Peraturan BPS |
| Singkatan Jenis | PERBAN |
| T.E.U | Data tidak tersedia |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Subjek | PMSE |
| Tahun Terbit | 2023 |
| Tempat Penetapan | JAKARTA |
| Tanggal Penetapan | 9 Maret 2023 |
| Tanggal Pengundangan | Data tidak tersedia |
| Sumber | Berita Negara |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Keterangan Status | Baru |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Badan Pusat Statistik |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Penandatangan | MARGO YUWONO |
| Urusan Pemerintahan | EKONOMI |
Dokumen ini telah diakses 190 kali
BADAN PUSAT STATISTIK
2023
PERBAN BPS No.4, BNRI 2023/No.257, 9 HLM
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
ABSTRAK :
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan untuk mendapatkan basis data pelaku usaha perdaangan melalui system elektronik.
- Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- Peraturan mengenai Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ini merupakan pedoman bagi Badan Pusat Statistik sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, oleh karena itu Badan Pusat Statistik perlu menyusun tata cara penyampaian data Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sehubungan dengan hal tersebut penyusunan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, disebutkan bahwa :
- Didalam Pasal 21 Ayat 1 poin f menjelaskan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada Lembaga Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik.
- Didalam Pasal 21 ayat 3 menjelaskan Lembaga Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik melakukan berbagai pakai data dan/ata informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, otoritas terkait, dan/atau pemerintah daerah dengan mengacu pada ketentuan mekanisme berbagi pakai data dan/atau infromasi.
- Didalam Pasal 21 ayat 4 menjelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, pengumpulan dan pengolahn data dan/atau infromasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik.
CATATAN
- Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 Maret 2023 dan ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2023.
