Dasar Hukum

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pusat Statistik atau JDIH Badan Pusat Statistik merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum di bidang Statistik secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. JDIH Badan Pusat Statistik merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Badan Pusat Statistik, yaitu penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan di bidang statistik, khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Badan Pusat Statistik.


Dasar hukum pengelolaan JDIH BPS sebagai berikut:

  1. Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
  2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum;
  3. Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 155 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pusat Statistik;
  4. Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 158 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pusat Statistik;

SK Tim

Tim pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum diatur dalam :

  1. Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pusat Statistik.