| Judul | Peraturan BPS Nomor 011 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Jenis Dokumen Hukum | Peraturan BPS |
| Singkatan Jenis | PERBAN |
| T.E.U | Badan Pusat Statistik, Indonesia |
| Nomor Peraturan | 011 |
| Subjek | Pakaian Dinas |
| Tahun Terbit | 2023 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 27 Desember 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 29 Desember 2023 |
| Sumber | Berita Negara |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Keterangan Status | Baru |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Data tidak tersedia |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Penandatangan | Amalia Adininggar Widyasanti |
| Urusan Pemerintahan | Urusan Pemerintahan Bidang Statistik |
Dokumen ini telah diakses 762 kali
BADAN PUSAT STATISTIK
2023
PERBAN BPS No.11, BNRI 2023/No.1083, 13 HLM
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK :
- Untuk keseragaman penggunaan pakaian dinas untuk mewujudkan dan meningkatkan disiplin motivasi kerja, identitas, dan wibawa Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pusat Statistik;
- Pakaian dinas pegawai Badan Pusat Statistik telah mendaatkan persetujuan tertulis izin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Izin Prinsip Pakaian Dinas Pegwai bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
- Peraturan mengenai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara yang akan diberlakukan dalam sebuah instansi atau lembaga merupakan salah satu pedoman yang harus dipegang teguh oleh semua pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada dalam unit kerja. Sehubungan dengan hal ini demi mewujudkan dan meningkatkan disiplin motivasi kerja, identitas dan wibawa pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pusat Statistik diperlukan suatu peraturan yang mengatur mengenai cara berpakaian yang benar sesuai dengan izin prinsip yang diberikan oleh Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Badan Pusat Statistik untuk dapat mengatur sendiri pakaian yang digunakan dalam Lingkungan Badan Pusat Statistik. Mengingat Badan Pusat Statistik sebelumnya memiliki Peraturan Kepala BPS Nomor 186 Tahun 2007 tentang Pakaian Kerja Pegawai, dimana peraturan tersebut setelah dilakukan pengkajian dirasa sudah tidak relevan dengan tugas, peran dan fungsi BPS sebagai lembaga yang dimandatkan dalam penyelenggaraan statistik saat ini. Sehubungan dengan Peraturan yang dirasa sudah tidak relevan untuk digunakan lagi, maka dengan ini Badan Pusat Statistik membuat Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, dimana dengan adanya Peraturan baru ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri dan kinerja sehingga Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi professional dan bermartabat serta wajah Badan Pusat Statistik diharapkan mempunyai marwah yang menjunjung tinggi kredibilitas pegawainya.
CATATAN :
- Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Desember 2023 dan ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023.
