BADAN PUSAT STATISTIK
2025
PERATURAN BADAN (PERBAN) BPS NOMOR 6 TAHUN 2025
TENTANG
PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN DATA TUNGGAL SOSIAL DAN EKONOMI NASIONAL
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung keterpaduan pembangunan nasional serta sinergi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, perlu dilakukan pengaturan mengenai penyusunan dan pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik.
Dasar hukum Peraturan Badan ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2025, serta Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
Peraturan Badan ini mengatur ketentuan mengenai penyusunan DTSEN, pengelolaan DTSEN, penjaminan kualitas, penyimpanan, keamanan data, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, serta pendanaan dalam rangka mewujudkan pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang terstandar, terintegrasi, dan berkelanjutan.
CATATAN
Peraturan Badan Pusat Statistik ini ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2025.
34 Halaman.
Lampiran; 1 Berkas.