Abstrak:
- untuk mewujudkan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara, termasuk di dalamnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pada Badan Pusat Statistik guna meningkatkan kinerja organisasi, mendukung pelaksanaan manajemen talenta, serta mencapai tujuan strategis organisasi dan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan Pasal 203 ayat (4a) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu diatur pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara pada Badan Pusat Statistik melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi;
- dasar hukum Peraturan Badan Pusat Statistik adalah: UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 sebagimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; Perpres No. 86 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 1 Tahun 2025; PERLAN No. 6 Tahun 2023; PERBAN No.02 Tahun 2025; PERBAN No. 3 Tahun 2026;
- Untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara, mendukung pelaksanaan manajemen talenta, serta memperkuat budaya organisasi pembelajar yang efektif, Badan Pusat Statistik menetapkan peraturan mengenai pengembangan kompetensi melalui sistem pembelajaran terintegrasi. Peraturan ini memiliki materi pokok terkait penyelenggaraan Badan Pusat Statistik Corporate University sebagai entitas utama kegiatan pengembangan kompetensi pegawai. Substansi yang diatur secara komprehensif mencakup struktur penyelenggara yang terdiri atas dewan pembelajaran, pelaksana pembelajaran, komite pembelajaran, dan komite keahlian beserta tugas masing-masing. Selain itu, diatur pula tahapan sistem pembelajaran, pembentukan forum pembelajaran pada tingkat strategis, operasional, dan teknis, serta strategi pembelajaran melalui metode formal, berbasis lingkungan sosial, maupun berbasis pengalaman. Peraturan ini juga memuat ketentuan manajemen pengetahuan melalui Sistem Manajemen Pengetahuan dan teknologi pembelajaran menggunakan Sistem Manajemen Pembelajaran yang wajib terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Manusia. Lebih lanjut, regulasi ini menetapkan tahapan evaluasi program dan pascaprogram, mekanisme pelaporan hasil pembelajaran, sumber pendanaan, penggunaan logo resmi, serta ketentuan peralihan batas waktu penyesuaian kegiatan pengembangan kompetensi;
Catatan:
- Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 18 Juni 2026;
- Lampiran 3 HLM.