BADAN PUSAT STATISTIK
2019
PERBAN BPS NO. 4 TAHUN 2019, BNRI/2019 NO. 1270, 29 HLM
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah
ABSTRAK
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah, perlu mengatur norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan statistik sektoral oleh Pemerintah Daerah
- Dasar hukum Peraturan Badan ini adalah: Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik; Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
- Untuk mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien, meningkatkan koordinasi, integrasi, dan harmonisasi dalam pelaksanaan urusan pemerintah bidang statistik antara pemerintah pusat dan daerah serta menyediakan data Statistik Sektoral yang berkualitas membutuhkan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan statistik sektoral oleh pemerintah daerah. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan BPS untuk membakukan konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan yang dibangun dalam penyelenggaraan kegiatan Statistik Sektoral.
Catatan:
- Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Oktober 2019 dan ditetapkan pada tanggal 26 September 2019
- Lamp: 16 hlm.