KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA
2025
PERATURAN BADAN (PERBAN) NO 7 TAHUN 2025
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA
ABSTRAK:
- untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia, maka perlu adanya klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia sebagai standar resmi klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia digunakan oleh instansi pemerintah perlu menyesuaikan dengan International Standard Industrial Classification of All Economics Activities, Revision 5 bahwa Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
3. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 139) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 4);
4. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 429) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 683);
5. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 676);
Catatan :
- Peraturan ini berlaku mulai pada 17 desember 2025
- 564 Halaman, Lampiran halaman 560