untuk menilai dan mengukur efektifitas penyelenggaraan statistik sektoral perlu adanya evaluasi pada setiap instansi pusat dan instansi daerah
| Judul | Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Jenis Dokumen Hukum | Peraturan BPS |
| Singkatan Jenis | PERBAN |
| T.E.U | Data tidak tersedia |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Subjek | Data tidak tersedia |
| Tahun Terbit | 2022 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 19 September 2022 |
| Tanggal Pengundangan | 30 September 2022 |
| Sumber | Berita Negara |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Keterangan Status | Baru |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Jakarta |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Penandatangan | MARGO YUWONO |
| Urusan Pemerintahan | Data tidak tersedia |
Dokumen ini telah diakses 211 kali
BADAN PUSAT STATISTIK
2022
PERBAN BPS NO. 3 TAHUN 2022, BNRI/2022 NO. 1002, 40 HLM
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG EVALUASIPENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
ABSTRAK
- Untuk mendukung Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien diperlukan Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
- Dasar hukum Peraturan Badan ini adalah: Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
- Peraturan mengenai penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan Penyelenggaraan Statistik Sektoral perlu dipahami dan dijadikan pedoman bagi Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sehubungan dengan hal ini, demi mewujudkan kejelasan, keselarasan, serta keterpaduan konsep Penyelenggaraan Statistik Sektoral diperlukan peraturan mengenai Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral yang benar dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Mengingat Badan Pusat Statistik sebelumnya memiliki Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik, dimana dalam peraturan tersebut dirasa belum cukup jelas dalam hal evaluasi penyelenggaraan Statistik Sektoral ini. Sehubungan dengan peraturan yang dirasa kurang lengkap dalam menjelaskan tentang evaluasi penyelenggaraan Statistik Sektoral ini, maka dengan ini Badan Pusat Statistik membuat Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral, dimana dengan adanya Peraturan baru ini diharapkan dalam melakukan evaluasi penyelenggaraan Statistik Sektoral dapat mengukur capaian kemajuan, meningkatkan kualitas dan meningkatkan pelayanan publik di bidang statistik pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah
Catatan:
- Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 September 2022 dan ditetapkan pada tanggal 19 September 2022
- Lamp: 32 hlm.
