untuk mendukung pengembangan karier dan peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pusat Statistik
| Judul | Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pusat Statistik |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Jenis Dokumen Hukum | Peraturan BPS |
| Singkatan Jenis | PERBAN |
| T.E.U | Data tidak tersedia |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Subjek | Data tidak tersedia |
| Tahun Terbit | 2022 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 29 November 2022 |
| Tanggal Pengundangan | 29 Desember 2022 |
| Sumber | Berita Negara |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Keterangan Status | Baru |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Jakarta |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Penandatangan | MARGO YUWONO |
| Urusan Pemerintahan | Data tidak tersedia |
Dokumen ini telah diakses 278 kali
BADAN PUSAT STATISTIK
2022
PERBAN BPS NO.4, BNRI 2022/NO.362, 1 HLM
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
ABSTRAK:
- Peraturan Badan ini menjelaskan pengelolaan pemindahan pegawai karier yang memerlukan dapat sistem dijadikan pedoman/acuan dan menjamin kepastian dalam pelaksanaan pengisian dan penempatan pegawai sebagai bagian dari manajemen karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pusat Statistik
- Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota
- Maksud penetapan Peraturan Badan ini sebagai pedoman/acuan dan menjamin kepastian dalam pelaksanaan Penempatan pegawai sebagai bagian dari manajemen karier pegawai negeri sipil di lingkungan BPS
- Peraturan Badan ini menjelaskan tentang Pengisian dan Penempatan PNS
CATATAN
- Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pola Penempatan dan Pemindahan Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 219) dan semua ketentuan yang berkaitan dengan Penempatan dan Pemindahan PNS di lingkungan BPS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
- Lamp; 1 hlm.
