Dalam rangka menyediakan data yang berkualitas bagi para pengguna data, diperlukan adanya dukungan dari teknologi informasi dan komunikasi yang cepat, andal, dan aman. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dapat menyebabkan kerawanan dan ancaman siber sehingga penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan, penanggulangan dan pemulihan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian, sehingga untuk menjamin sistem elektronik dapat beroperasi secara terus menerus, maka diperlukan mekanisme penanggulangan insiden dan/atau pemulihan insiden yang dilakukan oleh tim penanggulangan dan pemulihan Insiden Siber yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik.