BADAN PUSAT STATISTIK
2026
PERATURAN BADAN (PERBAN) BPS NOMOR 5 TAHUN 2026
TENTANG
JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
ABSTRAK:
• Dengan berlakunya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik, diperlukan penyesuaian terhadap jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik. Selain itu, penetapan jabatan dan kelas jabatan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 beserta perubahannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
• Dasar hukum Peraturan Badan ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
• Peraturan Badan ini mengatur ketentuan mengenai jenis jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik yang terdiri atas Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial, penetapan kelas jabatan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja, mekanisme penetapan kelas jabatan berdasarkan keputusan pengangkatan atau kenaikan jenjang jabatan, serta daftar jabatan dan kelas jabatan bagi seluruh jabatan manajerial, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
CATATAN
• Peraturan Badan Pusat Statistik ini ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2026 dan berlaku surut sejak tanggal 1 Februari 2026.
• 13 Halaman.
• Lampiran; 2 Berkas.