| Judul | Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi Dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Jenis Dokumen Hukum | Peraturan BPS |
| Singkatan Jenis | PERBAN |
| T.E.U | Indonesia. Badan Pusat Statistik. |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Subjek | SOTK, Organisasi, Daerah. |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 9 September 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 10 September 2025 |
| Sumber | Berita Negara |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Keterangan Status | Mengubah |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Badan Pusat Statistik |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Penandatangan | AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI |
| Urusan Pemerintahan | STATISTIK |
Dokumen ini telah diakses 3502 kali
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI DAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN/KOTA
2025
PEBAN NOMOR 3, BNRI 2025/NO 683,4 HLM.
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI DAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN/KOTA
ABSTRAK:
- Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota diperlukan penataan organisasi dan tata kerja. Penataan organisasi dan tata kerja telah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri PANRB. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan BPS tentang Perubahan Atas Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2023.
- Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU Nomor 16 Tahun 1997; Perpres Nomor 86 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 1 Tahun 2025; Perban Nomor 5 Tahun 2023; Perban Nomor 2 Tahun 2025.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2025 ini menetapkan perubahan Atas Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS Provinsi serta BPS Kabupaten/Kota, sebagai bagian dari penataan organisasi agar pelaksanaan tugas dan fungsi lebih efektif dan efisien serta telah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri PANRB (Menimbang huruf a–c). Perubahan utama meliputi penyesuaian Bab VII menjadi mengatur jumlah, nama, dan lokasi instansi vertikal BPS, serta pembaruan ketentuan mengenai komposisi unit vertikal. Pasal 26 diubah untuk menegaskan bahwa instansi vertikal BPS terdiri atas 34 BPS Provinsi dan 502 BPS Kabupaten/Kota, dengan nama dan lokasi yang dirinci dalam Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini (Pasal 26 ayat (1),(2)). Lampiran II pada peraturan sebelumnya juga dinyatakan diubah sesuai Lampiran baru (Pasal I angka 3). Ketentuan peralihan memastikan pejabat dan jabatan yang ada tetap melaksanakan tugas sampai terbentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru, serta aturan pelaksanaan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II).
Catatan:
- Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 September 2025 dan di tetapkan 9 September 2025
- Peraturan pelaksanaan dari Perban 5/2023 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru.
- Jabatan dan pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas hingga dibentuk jabatan baru dan pejabat baru diangkat berdasarkan Peraturan ini
- Lampiran13 HLM
