| Judul | Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Jenis Dokumen Hukum | Peraturan BPS |
| Singkatan Jenis | PERBAN |
| T.E.U | Badan Pusat Statistik, Indonesia |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Subjek | Data tidak tersedia |
| Tahun Terbit | 2024 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 15 Oktober 2024 |
| Tanggal Pengundangan | 12 November 2024 |
| Sumber | Berita Negara |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Keterangan Status | Baru |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Data tidak tersedia |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Penandatangan | Amalia Adininggar Widyasanti |
| Urusan Pemerintahan | Urusan Pemerintahan Bidang Statistik |
Dokumen ini telah diakses 364 kali
BADAN PUSAT STATISTIK
2024
PERBAN BPS No.4, BNRI 2024/No.828, 8 HLM
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG TATA KELOLA KEBIJAKAN PUBLIK
ABSTRAK :
- Badan Pusat Statistik memiliki fungsi pengkajian, penyusunan, dan perumusan kebijakan di bidang statistik melalui pembentukan kebijakan publik yang tepat, partisipatif, dan akuntabel sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Untuk mewujudkan pembentukan kebijakan publik yang tepat, partisipatif, dan akuntabel, diperlukan tata kelola kebijakan melalui pendekatan yang terencana, sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan.
- Peraturan mengenai tata kelola kebijkan publik yang akan dipedomani dan dipatuhi dalam sebuah instansi atau lembaga merupakan salah satu pedoman/instrumen yang harus dipegang teguh oleh semua pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada dalam Unit Organisasi Pemangku Kepentingan dan Unit Organisasi Kebijakan. Sehubungan dengan hal ini demi mewujudkan mewujudkan pembentukan kebijakan publik yang tepat, partisipatif, dan akuntabel diperlukan suatu peraturan yang mengatur mengenai tata kelola kebijakan publik yang benar sesuai amanat di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/4/2007 tentang Pedoman Umum Formulasi, Implementasi, Evaluasi Kinerja dan Revisi Kebijakan Publik di Lingkungan Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah, oleh karena itu Badan Pusat Statistik dapat mengatur sendiri tata kelola kebijakan publik yang digunakan dalam Lingkungan Badan Pusat Statistik. Mengingat Badan Pusat Statistik sebelumnya belum memiliki peraturan yang mengatur mengenai tata kelola kebijakan publik, dimana peraturan tersebut dirasa sangat perlu untuk mewujudkan pembentukan kebijakan publik yang tepat, partisipatif, dan akuntabel. Sehubungan dengan Peraturan yang dirasa sangat diperlukan oleh Badan Pusat Statistik, maka dengan ini Badan Pusat Statistik membuat Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2024 Tentang tata kelola kebijakan publik, dimana dengan adanya Peraturan baru ini nantinya diharapkan dalam tata kelola kebijakan publik di Lingkungan Badan Pusat Statistik melalui proses pengusulan, perumusan, dan penetapan dapat menjadi kebijakan yang baik dan bermanfaat, sehingga tata kelola kebijakan publik di Lingkungan Badan Pusat Statistik nantinnya dapat dipedomani dan mudah dimngerti oleh setiap orang.
CATATAN :
- Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 November 2024 dan ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2024.
