| Judul | Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Badan Pusat Statistik |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Jenis Dokumen Hukum | Peraturan BPS |
| Singkatan Jenis | PERBAN |
| T.E.U | Indonesia. Badan Pusat Statistik. |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Subjek | Kelas Jabatan |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 14 November 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 14 November 2025 |
| Sumber | Berita Negara |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Keterangan Status | Mengubah |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Badan Pusat Statistik |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Penandatangan | AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI |
| Urusan Pemerintahan | STATISTIK |
Dokumen ini telah diakses 3376 kali
BADAN PUSAT STATISTIK
2025
PERATURAN BADAN (PERBAN) BPS NO.5 Tahun 2025
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
ABSTRAK:
- Untuk menyesuaikan kelas jabatan pelaksanaan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pusat Statistik sesuai dengan kebijakan nasional penataan pelaksanaan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik yang sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Pusat Statistik, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
- Peraturan mengenai Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik berisi perubahan pada ketetnutan Lampiran II pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik
CATATAN
- Peraturan Badan Pusat Statistik ini ditetapkan pada tanggal 14 November 2025.
- 4 Halaman
- Lampiran II; 1 Hlm,
