BADAN PUSAT STATISTIK
2024
PERBAN BPS No.1, BNRI 2024/No.115, 59 HLM
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK :
- Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, mendinamiskan sistem kearsipan Badan Pusat Statistik, serta melaksanakan penyelenggaraan kearsipan secara komprehensif, terpadu, akuntabel efektif, dan efisien.
- Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
- Peraturan mengenai Penyelenggaraan Kearsipan ini meliputi kegiatan pengelolaan Arsip Dinamis, Arsip Terjaga, dan pembinaan kearsipan.
- BAB II menjelaskan mengenai Pengelolaan Arsip Dinamis dilakukan terhadap Arsip Vital, Arsip Aktif, dan Arsip Inaktif, yang meliputi kegiatan penciptaan Arsip, penggunaan Arsip, pemeliharaan Arsip, dan penyusutan Arsip.
- BAB III menjelaskan mengenai Pengelolaan Arsip Terjaga meliputi kegiatan identifikasi, pemberkasan, pelaporan, dan penyerahan.
- BAB IV menjelaskan mengenai Sumber Daya Kearsipanyang terdiri dari oragnisasi kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, prasarana dan sarana Kearsipan, dan pendanaan.
- BAB V menjelaskan mengenai Pembinaan Kearsipan yang meliputi kegiatan bimbingan teknis kearsipan; bimbingan dan konsultasi penyelenggaraan kearsipan; sosialisasi kearsipan; perencanaan, pemantauan, dan evaluasi; pengelolaan dan penataan kearsipan; pengawas kearsipan; penyusunan standar operasional prosedur kearsipan; dan kegiatan pengelolaan dan penyajian arsip menjadi informasi.
CATATAN
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 Februari 2024 dan ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2024.