BADAN PUSAT STATISTIK
2020
PERBAN BPS NO.7 TAHUN 2020, BNRI 2020/NO.1585, 48 HLM.
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
ABSTRAK:
- Untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Badan Pusat Statistik yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata Kembali organisasi dan tata kerja Badan Pusat Statistik, penataan organisasi dan tata kerja Badan Pusat Statistik telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/1501/M.KT.01/2020 tanggal 9 November 2020, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
- Dasar Hukum Peraturan Badan Pusat Statistik ini adalah: UU No.16 Tahun 1997; PP No.51 Tahun 1999; Perpres No.86 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Badan Pusat Statistik ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik yang terdiri dari Struktur Organisasi, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi dari masing-masing bagian yang ada di Badan Pusat Statistik.
CATATAN:
- Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Desember 2020.
- Lamp: 9 hlm.