BADAN PUSAT STATISTIK
2024
PERBAN BPS No.2, BNRI 2024/No.592, 7 HLM
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS DI BIDANG STATISTIK DAN SISTEM TEKNOLOGI BERBASIS KOMPUTER
ABSTRAK :
- Untuk menjamin mutu, kualitas, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan teknis di bidang statistik dan sistem teknologi berbasis komputer, serta melaksanakan tugas akreditasi program pelatihan teknis di bidang statistik dan sistem teknologi berbasis komputer.
- Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik.
- Peraturan mengenai Akreditasi Program Pelatihan Teknis Di Bidang Statistik Dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer ini menjelaskan mengenai pelaksanaan akreditasi, tim akreditasi, unsur penilaian dan penilaian akreditasi, status akreditasi, hak dan kewajiban, serta pendanaan.
- Berdasarkan Peraturan Badan ini, akreditasi program pelatihan dilaksanakan oleh Lembaga Pengakreditasi Program Pelatihan. Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa petunjuk pelaksanaan Akreditasi Program Pelatihan ditetapkan oleh Kepala BPS.
- Tim akreditasi program pelatihan terdiri dari tim asesor, tim sekretariat, dan majelis akreditasi, yang ditetapkan oleh Kepala BPS.
- Dalam Pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa status akreditasi bagi Lembaga Pengakreditasi Program Pelatihan juga ditetapkan oleh Kepala BPS.
CATATAN
- Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 September 2024 dan ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2024.