| Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK. |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Jenis Dokumen Hukum | Peraturan Pemerintah |
| Singkatan Jenis | PP |
| T.E.U | Data tidak tersedia |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Subjek | PNBP |
| Tahun Terbit | 2024 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 13 Februari 2024 |
| Tanggal Pengundangan | 13 Februari 2024 |
| Sumber | Berita Negara |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Keterangan Status | Mencabut |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Badan Pusat Statistik |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Penandatangan | JOKO WIDODO |
| Urusan Pemerintahan | PNBP |
Dokumen ini telah diakses 170 kali
BADAN PUSAT STATISTIK
2024
PP No. 13, LNRI 2024/No. 39, 13 HLM.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK
ABSTRAK :
- Untuk menyesuaikan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik, bahwa perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik.
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 9 Tahun 2018, dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
- Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik, meliputi sebagai berikut:
1. penjualan publikasi elektronik;
2. penjualan data mikro;
3. penjualan peta digital wilayah kerja statistik;
4. jasa pendidikan politeknik statistika stis;
5. jasa pelatihan teknis dan fungsional;
6. jasa uji kompetensi jabatan fungsional statistisi, asisten statistisi dan pranata komputer;
7. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
8. jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi.
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik wajib disetorkan ke Kas Negara.
CATATAN :
- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5664), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran: 4 hlm.
