BADAN PUSAT STATISTIK
2023
PERBAN BPS Nomor 10, BNRI 940, 7 Halaman
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG STANDAR DATA STATISTIK
ABSTRAK
- Badan Pusat Statistik sebagai lembaga pemerintah memiliki tugas untuk menyelenggarakan kegiatan statistik dalam sistem statisitik nasional. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan standar data statistik yang dapat diberlakukan di lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah.
- Dalam mewujudkan penyesuaian standar data statistik yang digunakan dalam penyelenggaraan statistik yang sesuai dengan perkembangan, diperlukan adanya pembaruan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional.
- Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Standar Data Statistik ini meliputi penentuan teknis Standar Data Statistik yang terdiri dari:
1. Cara penyelenggaraan statistik bagi instansi,
2. Standar Data Statistik berdasarkan konsep, definisi, klasifikasi, ukuran dan satuan berserta penjelasan.
3. Kode SDS, Struktur SDS dan jenis Data Statistik yang terstandar.
4. Nama data dan jenis data berserta penjelasannya.
Catatan:
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 November 2023.
- Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional (BNRI Tahun 2021 Nomor 1288).
- Rincian lebih lanjut tentang Kode SDS dan/atau nama data akan ditetapkan oleh Kepala Badan.
- Lampiran: 2 Halaman.