BADAN PUSAT STATISTIK
2023
PERBAN BPS No.3, BNRI 2023/ No. 252,56 HLM
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN NERACA SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK :
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pedoman Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 pasal 33 ayat (3); PP No. 46 Tahun 2017
- Pedoman Penyusunan Neraca SDA dan LH ini merupakan panduan bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyusunan Neraca SDA dan LH sebagai bagian dari instrumen perencanaan pembangunan berkelanjutan dan kegiatan ekonomi dalam instrumen ekonomi lingkungan hidup. Neraca SDA dan LH disusun sesuai kebutuhan dan jenjang pemerintahan meliputi tingkat nasional, provinsi dan Kabupaten/Kota. Statistik dasar yang di hasilkan oleh Badan Pusat Statistik dilakukan sekurang -kurangnya 5 tahun. Hasil penyusunan neraca SDA dan LH disajikan dalam bentuk media publisitas dan di unggah dalam situs resmi. Evaluasi di lakukan oleh Lembaga yang memiliki kewenangan di bidang statistiK dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang terkait pada akhir tahun anggaran secara berkala.
Catatan :
- Peraturan badan ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan 17 Maret 2023 dan di tetapkan pada pada tanggal 8 Maret 2023.
- Ketentuan lebih lanjut Pedoman Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Lamp : 48 hlm.