- untuk mewujudkan tata kelola instrumen statistik yang baik serta meningkatkan kualitas dan keterbandingan data statistik, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap substansi deskripsi pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia;
- dasar hukum Peraturan Badan Pusat Statistik adalah: UU No 16 Tahun 1997; PP No 51 Tahun 1999, Perpres No 86 Tahun 2007 diubah dengan Perpres No 1 Tahun 2025; PERBAN No 2 Tahun 2025; PERBAN No 7 Tahun 2025; PERBAN No 3 Tahun 2026;
dalam perubahan Peraturan Badan Pusat Statistik ini Lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1091) Terdapat tiga perubahan prinsipil pada judul dan deskripsi kode KBLI, yakni: 27201 dan 27203 (terkait industri baterai listrik/kendaraan listrik) serta 68122 (pengelolaan kawasan pariwisata) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 10 September 2026 dan ditetapkan pada tanggal 04 September 2026;
Lampiran 580 HLM.