ABSTRAK
FILE-FILE PERATURAN
-
2024PERKA010.pdf
Peraturan ini mengatur pedoman pelaksanaan kerja sama di lingkungan Badan Pusat Statistik, dan mencabut Peraturan Kepala BPS Nomor 85 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
| Judul | Peraturan Kepala BPS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Di Lingkungan Badan Pusat Statistik |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Jenis Dokumen Hukum | Peraturan Kepala BPS |
| Singkatan Jenis | PERKA |
| T.E.U | Data tidak tersedia |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Subjek | Kerja Sama |
| Tahun Terbit | 2024 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 1 Maret 2024 |
| Tanggal Pengundangan | Data tidak tersedia |
| Sumber | Data tidak tersedia |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Keterangan Status | Mencabut |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Badan Pusat Statistik |
| Bidang Hukum | Hukum Umum |
| Penandatangan | AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI |
| Urusan Pemerintahan | KERJASAMA |
Dokumen ini telah diakses 493 kali
2024PERKA010.pdf
BADAN PUSAT STATISTIK
2024
PERKA BPS NO. 10 TAHUN 2024, 10 HLM
PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
ABSTRAK :
- Dalam rangka penyelenggaraan statistik yang berkualitas, pengembangan teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia, dan penyelenggaraan kegiatan statistik serta pengembangan sarana dan prasarana untuk peningkatan infrastruktur yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan mitra kerja sama.
- Dasar hukum Peraturan Kepala Badan ini adalah Undang-undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik; Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik; Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik; Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistik STIK; Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik; dan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.
- Dalam penyelenggaraan Kerja Sama di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) wajib berdasar pada prinsip-prinsip yang ditelah ditentukan dalam Peraturan Kepala Badan ini.
- Jenis Kerja Sama di lingkungan BPS terdiri atas:
1. Kerja Sama Dalam Negeri, yang dapat dituangkan dalam bentuk:
a. Nota Kesepahaman atau nama lainnya;
b. Perjanjian Kerja Sama atau nama lainnya; atau
c. dokumen hukum lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak.
2. Kerja Sama Luar Negeri, yang dapat dituangkan dalam bentuk:
a. Memorandum of Understanding atau nama lainnya;
b. Implementing Agreement atau nama lainnya; atau
c. Letter of Intens.
- Perjanjian Kerja Sama dapat dibentuk setelah terbitnya Nota Kesepahaman atau nama lainnya. Namun, Kerja Sama Dalam Negeri dapat langsung dilaksanakan dengan bentuk Perjanjian Kerja Sama tanpa didahului Nota Kesepahaman jika terdapat situasi dan kondisi tertentu.
- Bidang Kerja Sama didasarkan pada rencana strategis BPS dan arah kebijakan nasional.
- Tahapan Kerja Sama terdiri atas:
1. Usulan berasal dari BPS maupun calon Mitra Kerja Sama
· Usulan Kerja Sama berasal dari BPS adalah dari Kepala BPS; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan/atau Kepala Unit Kerja.
· Usulan Kerja Sama berasal dari calon Mitra Kerja Sama dilakukan berdasarkan surat permohonan yang ditunjukan kepada Pimpinan BPS sesuai bentuk Kerja Sama yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini.
2. Penyusunan Naskah Kerja Sama, meliputi:
a. identifikasi dan analisis kebutuhan Kerja Sama;
b. perumusan rancangan naskah Kerja Sama;
c. penelaahan rancangan naskah Kerja Sama; dan
d. pembahasan rancangan naskah Kerja Sama.
3. Penandatanganan Naskah Kerja Sama
· Hasil perumusan naskah Kerja Sama yang telah disepakati bersama dilakukan paraf persetujuan oleh pimpinan Unit Kerja terkait.
· Sebelum ditandatangani, naskah diberi penomoran dan dicetak dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini.
· Pejabat atau Pimpinan BPS memiliki kewenangan naskah Kerja Sama sesuai dengan bentuk naskah, telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini.
4. Pelaksanaan Kerja Sama
· Pelaksanaan Kerja Sama yang telah disepakati oleh BPS dengan Mitra Kerja Sama menjadi tanggung jawab Unit Kerja di lingkungan BPS sesuai dengan ruang lingkup dalam naskah Kerja Sama.
5. Pemantauan dan Evaluasi Kerja Sama
· Pemantauan dan evaluasi kegiatan Kerja Sama dilaksanakan oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum, Inspektorat Wilayah I, Inspektorat Wilayah II, dan Inspektorat Wilayah III secara berkala serta dapat berkoordinasi dengan Unit Kerja terkait dan/atau Mitra Kerja Sama.
· Hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan kepada Kepala BPS melalui Sekretaris Utama, yang menjadi bahan pertimbangan untuk pelaksanaan Kerja Sama selanjutnya.
6. Pelaporan Kerja Sama
· Setiap Unit Kerja terkait harus melaporkan hasil pelaksanaan Kerja Sama kepada Kepala BPS melalui Sekretaris Utama secara berkala, yang dikoordinasikan oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum.
7. Penyimpanan Naskah Kerja Sama
· Penyimpanan naskah asli Kerja Sama dilaksanakan oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum, Bagian Umum BPS Provinsi, dan Subbagian Umum BPS Kabupaten/Kota.
· Naskah asli Kerja Sama Luar Negeri disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri dan dimintakan Certified True Copy sebagai salinan asli.
- Peraturan Kepala Badan ini mengatur kerangka Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.
- Pembiayaan pelaksanaan Kerja Sama dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar biaya yang digunakan untuk alokasi pembiayaan telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini.
CATATAN:
● Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 1 Maret 2024.
