KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA
2026
PERBAN NO 06, BNRI 2026/ NO 624, 3 HLM
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PUSAT STATISTK NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA
ABSTRAK:
- untuk mewujudkan tata kelola instrumen statistik yang baik serta meningkatkan kualitas dan keterbandingan data statistik, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap substansi deskripsi pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia;
- dasar hukum Peraturan Badan Pusat Statistik adalah: UU No 16 Tahun 1997; PP No 51 Tahun 1999, Perpres No 86 Tahun 2007 diubah dengan Perpres No 1 Tahun 2025; PERBAN No 2 Tahun 2025; PERBAN No 7 Tahun 2025; PERBAN No 3 Tahun 2026;
- dalam peruban Peraturan Badan Pusat Statistik ini Lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1091) Terdapat tiga perubahan prinsipil pada judul dan deskripsi kode KBLI, yakni: 27201 dan 27203 (terkait industri baterai listrik/kendaraan listrik) serta 68122 (pengelolaan kawasan pariwisata) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
CATATAN:
- Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 10 September 2026 dan ditetapkan pada tanggal 04 September 2026;
- Lampiran 580 HLM.