Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2019

Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

ABSTRAK

FILE-FILE PERATURAN

HISTORI PERATURAN

-