BADAN PUSAT STATISTIK
2023
PERBAN BPS No. 2, BNRI 2023/No.66, 13 HLM
TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL STATISTIS
ABSTRAK
:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Statistisi.
- Dasar Hukum Peraturan Badan adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Statistisi.
- Peraturan ini merupakan pedoman bagi Badan Pusat Statistik untuk menyelenggarakan Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi
- Di dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan pengangkatan PNS dalam jabatan Fungsional Statistisi berdasarkan Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.
- Di dalam Pasal 3 menjelaskan ketentuan lebih lanjut teknis pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi yang dilaksanakan instansi Pembina dengan membentuk tim Uji Kompetensi.
- Persyaratan Uji Kompetensi diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Badan Pusat Statistik.
Catatan
:
- Peraturan Badan Pusat Statistik ini berlaku pada tanggal diundangkan 13 Januari 2023 dan ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2023
- Lamp: 7 hlm.