BADAN PUSAT STATISTIK
2026
PERBAN BPS NO.3 TAHUN 2026, 25 HLM.
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI DAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN/KOTA
ABSTRAK:
- Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.
- Dasar Hukum Peraturan Badan Pusat Statistik ini adalah: Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik; Peraturan Presiden No. 86 tentang Badan Pusat Statistik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik; Peraturan Badan Pusat Statistik No.2 Tahun 2025 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
- Peraturan Badan ini mengatur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota sebagai pedoman dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.
CATATAN:
- Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Mei 2026.
- Lampiran: 15 hlm.