BADAN PUSAT STATISTIK
2024
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK (PERBAN) NOMOR NOMOR 7 TAHUN 2019
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
ABSTRAK:
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2019 disusun sebagai tindak lanjut atas kebutuhan pengaturan baru mengenai mekanisme pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya karena dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan regulasi terbaru dari Kementerian PAN-RB.
- Peraturan ini memuat ketentuan umum, persyaratan administratif dan teknis, serta tahapan pelaksanaan penyesuaian/inpassing. Pengangkatan dilakukan berdasarkan formasi dan peta jabatan yang telah ditetapkan, serta dilandasi oleh uji kompetensi kecuali untuk beberapa kategori PNS tertentu. Ketentuan ini berlaku untuk jabatan pranata komputer baik kategori keterampilan maupun keahlian, dengan jenjang dari tingkat terampil hingga ahli madya.
- Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memastikan pengangkatan dalam jabatan pranata komputer dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan kebutuhan nyata organisasi. Proses pengangkatan melibatkan berbagai tahapan mulai dari pengusulan, verifikasi, uji kompetensi, pemberian rekomendasi, hingga penerbitan surat keputusan pengangkatan. Batas waktu pengajuan dan validitas rekomendasi juga diatur secara ketat.
CATATAN:
- Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 22 Oktober 2019
- 29 Halaman, Lampiran I sebanyak 8 halaman, Lampiran II sebanyak 3 halaman.