untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsiona Pranata Komputer perlu dilakukan uji kompetensi.
| Judul | Peraturan BPS Nomor 007 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Komputer |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Jenis Dokumen Hukum | Peraturan BPS |
| Singkatan Jenis | PERBAN |
| T.E.U | Data tidak tersedia |
| Nomor Peraturan | 007 |
| Subjek | Data tidak tersedia |
| Tahun Terbit | 2023 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 5 Oktober 2023 |
| Tanggal Pengundangan | Data tidak tersedia |
| Sumber | Berita Negara |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Keterangan Status | Baru |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Jakarta |
| Bidang Hukum | Hukum Umum |
| Penandatangan | Data tidak tersedia |
| Urusan Pemerintahan | Data tidak tersedia |
Dokumen ini telah diakses 127 kali
PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI-JABATAN FUNGSIONAL-PRANATA KOMPUTER
2023
Peraturan Badan Pusat Statistik No 7 Tahun 2023
Peraturan Badan Pusat Statistik Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Abstrak :
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pranata komputer, sehingga perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi-Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5494), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477), Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 139),Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1585), Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 527), Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54), Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 494),Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 429).
- Dalam Peraturan Badan Pusat Statistik ini diatur :
I. Uji kompetensi dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional pranata komputer berdasarkan Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan fungsional pranata komputer;
II. Uji kompetensi dapat dilakukan secara luring dan/ atau daring dan pelaksanaannya instansi pembina membentuk tim uji kompetensi prosedur pelaksanaan uji kompetensi terdiri atas 6 tahap yaitu pemberitahuan pelaksanaan uji kompetensi, pengusulan calon peserta, verifikasi calon peserta, penetapan peserta, pelaksanaan, penetapan dan pengumuman hasil uji kompetensi;
III. Uji kompetensi dapat dilaksanakan oleh Instansi pengguna
IV. Persyaratan uji kompetensi jabatan fungsional pranata komputer meliputi PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional pranata komputer melalui perpindahan dari jabatan lain dan promosi yang memiliki ketentuan ;
V. Materi kompetensi yang dinilai dalam uji kompetensi terdiri atas kompetensi teknis, komptensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural;
VI. Metode uji kompetensi untuk pengangkatan atau kenaikan jenjang jabatan fungsional pranata komputer terampil, pranata komputer mahir, pranata komputer penyelia, pranata komputer ahli pertama, pranata komputer ahli muda, dan pranata komputer ahli madya terdiri atas uji portofolio dan ujian tertulis;
VII. Standar kelulusan uji kompetensi untuk pengangkatan perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan berdasarkan nilai akhir yang merupakan gabungan dari hasil uji kompetensi teknis, uji Kompetensi manajerial, dan uji kompetensi sosial kultural;
VIII. Unit kerja yang membidangi pembinaan jabatan fungsional pranata komputer melakukan evaluasi pelaksanaan uji kompetensi dilakukan terhadap soal uji kompetensi, metode uji kompetensi, pelaksanaan uji kompetensi, sarana dan prasarana uji kompetensi;
IX. Pendanaan uji kompetensi bersumber pada anggaran instansi pembina dan/ atau anggaran instansi pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
X. Sertifikat kelulusan uji kompetensi yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2022 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, (2) Persyaratan Uji Kompetensi Pranata Komputer yang diselenggarakan sebelum 1 Juli 2023 mengacu persyaratan sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 527). (3) Persyaratan Uji Kompetensi Pranata Komputer yang akan diselenggarakan setelah 1 Juli 2023 mengacu persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
CATATAN :
- peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Oktober 2023.
- 23 Halaman, Lampiran halaman 15-23.
