| Judul | Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pusat Statistik |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Jenis Dokumen Hukum | Peraturan BPS |
| Singkatan Jenis | PERBAN |
| T.E.U | Badan Pusat Statistik, Indonesia |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Subjek | Data tidak tersedia |
| Tahun Terbit | 2024 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 15 Oktober 2024 |
| Tanggal Pengundangan | 12 November 2024 |
| Sumber | Berita Negara |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Keterangan Status | Baru |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Data tidak tersedia |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Penandatangan | Amalia Adininggar Widyasanti |
| Urusan Pemerintahan | Urusan Pemerintahan Bidang Statistik |
Dokumen ini telah diakses 326 kali
BADAN PUSAT STATISTIK
2024
PERBAN BPS No.5, BNRI 2024/No.829, 9 HLM
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK
ABSTRAK :
- Untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib Peraturan Badan Pusat Statsitik di Lingkungan Badan Pusat Statistik, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pembentukan Peraturan Badan Pusat Statistik bagi seluruh unit pemrakarsa di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statsitik Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan/Keputusan di Lingkungan Badan Pusat Statistik, perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Peraturan mengenai tata cara pembentukan Peraturan Badan Pusat Statsitik yang akan dipedomani dan dipatuhi dalam sebuah instansi atau lembaga merupakan salah satu pedoman/instrumen hukum yang harus dipegang teguh oleh semua pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada dalam unit kerja. Sehubungan dengan hal ini demi mewujudkan keselarasan, keterpaduan serta persamaan konsep pembentukan Peraturan di lingkungan Badan Pusat Statistik diperlukan suatu peraturan yang mengatur mengenai cara pembentukan Peraturan yang benar sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kepada Badan Pusat Statistik untuk dapat mengatur sendiri pembentukan Peraturan yang digunakan dalam Lingkungan Badan Pusat Statistik. Mengingat Badan Pusat Statistik sebelumnya memiliki Peraturan Kepala BPS Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan/Keputusan di Lingkungan Badan Pusat Statistik, dimana peraturan tersebut setelah dilakukan pengkajian dirasa sudah tidak relevan dengan tugas, peran dan fungsi BPS sebagai lembaga yang dimandatkan dalam penyelenggaraan statistik saat ini. Sehubungan dengan Peraturan yang dirasa sudah tidak relevan untuk digunakan lagi, maka dengan ini Badan Pusat Statistik membuat Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2024 Tentang pembentukan Peraturan Badan Pusat Statistik, dimana dengan adanya Peraturan baru ini nantinya diharapkan dalam pembentukan Peraturan di Lingkungan Badan Pusat Statistik melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang tersusun, terkonsep, dan tidak berbenturan dengan Peraturan yang ada, sehingga Peraturan di Lingkungan Badan Pusat Statistik nantinnya dapat dipedomani dan mudah dimngerti oleh setiap pegawai.
CATATAN :
- Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 November 2024 dan ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2024.
