Peraturan BPS Nomor 006 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Badan Pusat Statistik

untuk menyesesuaikan kelas Jabatan Fungsional Perencana, Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, Auditor, dan Widyaiswara di lingkungan Badan Pusat Statistik sesuai dengan hasil evaluasi jabatan yang dilakukan oleh instansi pembina, perlu dilakukan penyesesuaian terhadap Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik.

ABSTRAK

FILE-FILE PERATURAN

HISTORI PERATURAN

-