untuk menyesesuaikan kelas Jabatan Fungsional Perencana, Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, Auditor, dan Widyaiswara di lingkungan Badan Pusat Statistik sesuai dengan hasil evaluasi jabatan yang dilakukan oleh instansi pembina, perlu dilakukan penyesesuaian terhadap Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik.
| Judul | Peraturan BPS Nomor 006 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Badan Pusat Statistik |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Jenis Dokumen Hukum | Peraturan BPS |
| Singkatan Jenis | PERBAN |
| T.E.U | Data tidak tersedia |
| Nomor Peraturan | 006 |
| Subjek | Data tidak tersedia |
| Tahun Terbit | 2023 |
| Tempat Penetapan | JAKARTA |
| Tanggal Penetapan | 16 Mei 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 6 Juni 2023 |
| Sumber | Berita Negara |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Keterangan Status | Mengubah |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Badan Pusat Statistik |
| Bidang Hukum | Data tidak tersedia |
| Penandatangan | MARGO YUWONO |
| Urusan Pemerintahan | Data tidak tersedia |
Dokumen ini telah diakses 4319 kali
BADAN PUSAT STATISTIK
2023
PERBAN BPS No. 6 TAHUN 2023 BNRI 2023/No. 430, 7 HLM
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
ABSTRAK :
- Bahwa untuk menyesuaikan kelas Jabatan Fungsional Perencana, Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, Auditor, dan Widyaiswara di lingkungan Badan Pusat Statistik sesuai dengan hasil evaluasi jabatan yang dilakukan oleh Instansi Pembina dan adanya perubahan hasil evaluasi kelas jabatan yang telah disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/348/M.SM.02.00/2023 tanggal 3 April 2023 perihal Persetujuan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik.
- Dasar hukum Peraturan Badan ini adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara, Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik, dan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
- Peraturan Badan ini mengatur perubahan Lampiran III Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik.
- Dalam perubahan Lampiran III di Peraturan Badan ini menjabarkan Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan Fungsional.
- Berikut perubahan Lampiran III di Peraturan Badan ini:
1. Penambahan nama jabatan dan kelas jabatan “Asesor SDM Aparatur” pada nomor 8
a. Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama - kelas jabatan 8
b. Asesor SDM Aparatur Ahli Muda - kelas jabatan 10
c. Asesor SDM Aparatur Ahli Madya - kelas jabatan 12
d. Asesor SDM Aparatur Ahli Utama - kelas jabatan 14
2. Penghapusan nama jabatan dan kelas jabatan “Perawat Gigi” yang sebelumnya terdapat pada nomor 28 Lampiran III Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik.
CATATAN:
- Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Juni 2023.
- Lampiran: 3 hlm.
