BADAN PUSAT STATISTIK
2023
PERKA BPS NO. 71, 48 HLM.
PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
ABSTRAK :
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bahwa perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Badan Pusat Statistik;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: PP No. 49 Tahun 2018, PP No. 79 Tahun 2021, PERPRES No. 86 Tahun 2007, PERKA BPS No. 87 Tahun 2017, PERBAN BPS No. 7 Tahun 2020, PERBAN BPS No. 5 Tahun 2023.
- Dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mengatur tentang disiplin PPPK BPS yang meliputi: kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi PPPK BPS; tingkat hukuman disiplin dan jenis hukuman disiplin; jenis pelanggaran dan hukuman; pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin; tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin; berlakunya hukuman disiplin dan pendokumentasian keputusan hukuman disiplin. Format surat maupun dokumen yang ditentukan dalam peraturan ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. Adapun ketentuan terkait pelaporan perkawinan, permohonan izin untuk melakukan perceraian, laporan perceraian, dan permohonan izin untuk beristri lebih dari seorang tetap mengikuti sebagaimana ketentuan Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN :
- Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 18 Juli 2023.
- Lampiran: 35 hlm.