organisasi dan tata kerja BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota yang telah diatu dengan Peraturan BPS Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota perlu dilakukan penyesesuaian untuk penataan organisasi dan mewujudkan penyelenggaraan kegiatan statistik dasar di daerah yang lebih efektif dan efisien
| Judul | Peraturan BPS Nomor 005 Tahun 2023 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi Dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Jenis Dokumen Hukum | Peraturan BPS |
| Singkatan Jenis | PERBAN |
| T.E.U | Data tidak tersedia |
| Nomor Peraturan | 005 |
| Subjek | Data tidak tersedia |
| Tahun Terbit | 2023 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 16 Mei 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 6 Juni 2023 |
| Sumber | Berita Negara |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Keterangan Status | Mencabut |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Data tidak tersedia |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Penandatangan | Margo Yuwono |
| Urusan Pemerintahan | Urusan Pemerintahan Bidang Statistik |
Dokumen ini telah diakses 4533 kali
BADAN PUSAT STATISTIK
2023
PERBAN BPS No. 5 Tahun 2023, BNRI 2023/No.429, 22 HLM
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI DAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN/KOTA
ABSTRAK:
- Organisasi dan tata kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota perlu dilakukan penyesuaian untuk penataan organisasi dan mewujudkan penyelenggaraan kegiatan statistik dasar di daerah yang lebih efektif dan efisien.
- Pembentukan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat dengan Nomor B/246/M.KT.01/2023 tanggal 22 Februari 2023 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.
- Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi BPS di daerah dibentuk instansi vertikal BPS yang terdiri atas BPS Provinsi BPS Kabupaten/Kota. Kedudukan BPS Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala BPS dan dipimpin oleh Kepala. Tugas BPS Provinsi untuk melaksanakan statistik dasar di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyelenggarakan fungsi statistik dasar di provinsi. Adapun susunan organisasi BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota terdiri dari Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Umum terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional dan melaksanakan tugas dalam pelaksanaan penyusunan, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, hukum dan organisasi, kearsipan, persandian, barang milik negara serta perlengkapan rumah tangga. BPS Kabupaten/Kota merupakan instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi dan dipimpin oleh Kepala. Tugas BPS Kabupaten/Kota melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di kabupaten/kota dan menyelenggarakan berbagai fungsi di antaranya, penyelenggaraan statistik dasar di kabupaten/kota, mengkoordinasikan kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS Kabupaten/Kota, memperlancar dan melakukan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik di kabupaten/kota. Terkait kelompok jabatan fungsional di lingkungan BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai perundang-undangan. Kelompok jabatan fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan baik bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja yang terdiri atas anggota tim dan ketua tim yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kebutuhan kompetensi dan keahlian. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya dan jumlahnya ditentukan sesuai dengan kebutuhan yang didasari dari analisis dan beban kerja. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala BPS Provinsi dan Kepala BPS Kabupaten/Kota harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan hubungan kerja efektif dan efisien antar unit organisasi dan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan standarisasi dalam lingkungan BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota maupun dalam hubungan dengan lembaga lain terkait. Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan serta harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab dan dilaporkan secara berkala. Jabatan Kepala BPS Provinsi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. Kepala BPS Kabupaten/Kota dan Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Kepala BPS Provinsi, Kepala BPS Kabupaten/Kota, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPS. Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan terkait lokasi atau penempatan instansi vertikal BPS terdiri dari 34 (tiga puluh empat) BPS Provinsi dan 491 (empat ratus sembilan puluh satu) BPS Kabupaten/Kota.
CATATAN:
- Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 6 Juni 2023 dan ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2023.
- Pada saat Peraturan Badan ini berlaku Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1586), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lamp: 5 hlm.
