Standar Data Statistik Nasional
2025
Keputusan Kepala (Kepka) Badan Pusat Statistik Nomor 996 Tahun 2025
Abstrak
Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Standar Data Statistik disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan data statistik yang berkualitas, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keputusan ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, format, dan metadata data statistik yang dihasilkan oleh penyelenggara statistik. Standar Data Statistik menjadi acuan dalam perencanaan, pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan diseminasi data statistik guna mendukung interoperabilitas data, peningkatan kualitas statistik, serta efektivitas pengambilan kebijakan berbasis data. Peraturan ini juga mengatur prinsip tata kelola data statistik, jaminan mutu, keamanan data, serta mekanisme penerapan dan evaluasi standar secara berkelanjutan. Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan tercipta keselarasan data statistik nasional yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
- Keputusan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan 22 Desember 2025
- 2 Halaman Barang Tubuh, 258 halaman lampiran