BADAN PUSAT STATISTIK
2026
PERBAN BPS NO.1 TAHUN 2026 BNRI 2026/No. 242, 7 HLM.
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
ABSTRAK:
- Bahwa untuk menyesuaikan kelas Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Bidan di lingkungan Badan Pusat Statistik sesuai dengan hasil evaluasi jabatan yang dilakukan oleh instansi pembina, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
- Dasar Hukum Peraturan Badan Pusat Statistik ini adalah: Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik; Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Badan Pusat Statistik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah; Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik; Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
- Peraturan Badan ini mengatur perubahan Lampiran III Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
- Dalam perubahan Lampiran III pada Peraturan Badan ini menjabarkan Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan Fungsional.
CATATAN:
- Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 April 2026.
- Lampiran: 4 hlm.