| Judul | Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Jenis Dokumen Hukum | Peraturan BPS |
| Singkatan Jenis | PERBAN |
| T.E.U | Indonesia. Badan Pusat Statistik. |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Subjek | SOTK, Organisasi. |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 8 September 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 8 September 2025 |
| Sumber | Berita Negara |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Keterangan Status | Mencabut |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Badan Pusat Statistik |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Penandatangan | AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI |
| Urusan Pemerintahan | STATISTIK |
Dokumen ini telah diakses 218 kali
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
2025
PERBAN NO 02, BNRI 2025/ NO 676, 35 HLM
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Abstrak:
- untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Pusat Statistik;
- Dasar Hukum Peraturan Badan Pusat Statitik: UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik; Perpres Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Perpres Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik;
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS menata kembali kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, serta pengelolaan sumber daya BPS untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien, dengan persetujuan tertulis Menteri PANRB (Menimbang a–c). BPS ditegaskan sebagai lembaga pemerintah di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala dan dibantu Wakil Kepala (Pasal 1, Pasal 5–6). Susunan organisasi mencakup Sekretariat Utama, para Deputi, Inspektorat Utama, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, serta instansi vertikal (Pasal 4). Untuk penyelenggaraan di daerah dibentuk BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota dengan garis pertanggungjawaban berjenjang (Pasal 152). Tata kerja mewajibkan penyusunan peta proses bisnis, analisis jabatan/beban kerja, penerapan koordinasi dan SPIP, serta pelaporan kinerja tepat waktu (Pasal 153, 155–160). Ketentuan peralihan menjaga keberlakuan jabatan/pejabat lama sampai terbentuk jabatan baru (Pasal 168) dan mencabut Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2020 saat peraturan ini berlaku (Pasal 170–171); tidak terdapat sanksi khusus yang dirumuskan dalam naskah ini.
Catatan:
- Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1585), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Desember 2025 dan ditetapkan pada tanggal 8 September 2025.
- Lampiran 29 HLM
