BADAN PUSAT STATISTIK
2023
PERBAN BPS NO. 1 TAHUN 2023, BNRI/2023 No.65, 91 HLM
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS BADAN PUSAT STATISTIK
ABSTRAK
- Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan Badan Pusat Statistik, perlu melakukan penyesuaian pedoman tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas.
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pusat Statistik, perlu disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan tata naskah dinas secara efektif dan efisien.
- Peraturan ini mengenai Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Pusat Statistik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan keseragaman, ketertiban, dan efisiensi dalam pengelolaan naskah dinas, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik. Pedoman ini mencakup kaidah dan ketentuan teknis terkait jenis-jenis naskah dinas, format penulisan, penggunaan bahasa, penomoran, serta pejabat yang berwenang menandatangani dokumen. Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kelancaran komunikasi kedinasan dan meningkatkan akuntabilitas administrasi pemerintahan di lingkungan Badan Pusat Statistik. Dengan demikian, diharapkan seluruh satuan kerja yang berada di Badan Pusat Statistik dapat menerapkan standar penulisan dan pengelolaan naskah dinas secara konsisten dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN
- Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Januari 2023 dan ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2023
- Pada saat Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Badan Pusat Statistik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lamp: 60 hlm.