BADAN PUSAT STATISTIK
2019
PERBAN BPS No. 1, BNRI 2019/No. 228, 67 HLM.
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG RETENSI ARSIP BADAN PUSAT STATISTIK
ABSTRAK :
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Kearsipan, bahwa perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Pusat Statistik.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: UU Nomor 16 Tahun 1997; UU Nomor 43 Tahun 2009, PP Nomor 51 Tahun 1999, PP Nomor 28 Tahun 2012, PERPRES Nomor 86 Tahun 2007, KEPKA BPS Nomor 121 Tahun 2001, PERKA BPS Nomor 7 Tahun 2008, dan PERKA BPS Nomor 87 Tahun 2017.
- Peraturan Badan Pusat Statistik mengatur tentang jadwal retensi arsip Badan Pusat Statistik (JRA BPS), meliputi ketentuan umum, jenis JRA BPS, retensi arsip aktif dan retensi arsip inaktif, serta rekomendasi terhadap arsip yang akan dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.
CATATAN :
- Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 Februari 2019 dan ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2019.
- Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 63 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Pusat Statistik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran: 60 hlm.