| Judul | Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2025-2029 |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Jenis Dokumen Hukum | Peraturan BPS |
| Singkatan Jenis | PERBAN |
| T.E.U | Indonesia. Badan Pusat Statistik. |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Subjek | Rencana Strategis |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 10 Oktober 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 10 Oktober 2025 |
| Sumber | Berita Negara |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Keterangan Status | Baru |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Badan Pusat Statistik |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Penandatangan | AMALIA ADININGGAR WIDYASANTI |
| Urusan Pemerintahan | STATISTIK |
Dokumen ini telah diakses 3420 kali
BADAN PUSAT STATISTIK
2025
PERBAN BPS NOMOR 4 TAHUN 2025, BNRI 2025/NO.783, 141 HLM
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN 2025-2029
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, serta Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, perlu ditetapkan Rencana Strategis Badan Pusat Statistik (Renstra BPS) Tahun 2025–2029 sebagai pedoman penyelenggaraan tugas dan fungsi BPS dalam mendukung pembangunan nasional.
- Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No. 16 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 2004; UU Nomor 59 Tahun 2024; PP No. 51 Tahun 1999; PP Nomor 40 Tahun 2006; Perpres No.86 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 1 Tahun 2025; Perpres No.12 Tahun 2025; Perpres No.80 Tahun 2025; Perka BPS No. 87 Tahun 2017; Perban BPS No.5 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Perban BPS No.3 Tahun 2025; Perban BPS No. 2 Tahun 2025.
- Dalam Peraturan Badan ini menetapkan Rencana Strategis Badan Pusat Statistik tahun 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan, serta target kinerja dan kerangka pendanaan. Renstra BPS Tahun 2025–2029 berfungsi sebagai acuan bagi seluruh unit kerja dalam melaksanakan kegiatan statistik nasional. Renstra ini menekankan penguatan transformasi kelembagaan dan digitalisasi proses bisnis statistik untuk mendukung perwujudan Indonesia Emas 2045. Sasaran strategisnya mencakup peningkatan pemanfaatan data statistik berkualitas dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, peningkatan kualitas penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang terpadu, dan penguatan kinerja kelembagaan yang bersih, akuntabel, dan profesional.
CATATAN:
- Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 10 Oktober 2025 dan ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2025.
- Lamp: 137 hlm.
