untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Fungsional Asisten Statistisi
| Judul | Peraturan BPS Nomor 008 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Statistisi |
| Tipe Dokumen | Peraturan |
| Jenis Dokumen Hukum | Peraturan BPS |
| Singkatan Jenis | PERBAN |
| T.E.U | Data tidak tersedia |
| Nomor Peraturan | 008 |
| Subjek | Data tidak tersedia |
| Tahun Terbit | 2023 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 5 Oktober 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 18 Oktober 2023 |
| Sumber | Berita Negara |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Keterangan Status | Baru |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Jakarta |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Penandatangan | AMALIA ADINGGAR WIDYASANTI |
| Urusan Pemerintahan | Data tidak tersedia |
Dokumen ini telah diakses 203 kali
ABSTRAK
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NO 8 TAHUN 2023
TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI
Abstrak :
- bahwa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi, perlu dilakukan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Statistisi
- Dasar hukum : Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 (LN Republik Indonesia tahun 2014 nomor 6, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 139), Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1585), Peraturan Menteri Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 507), Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kab/kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 429)
- Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Statistisi dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi berdasarkan Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang sesuai dengan standar kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Statistisi. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Statistisi dilaksanakan untuk Perpindahan dari jabatan lain, promosi dan kenaikan jenjang jabatan. Uji Kompetensi dapat dilakukan secara luar jaringan (luring)/atau dalam jaringan (daring). Tim Uji Kompetensi berjumlah ganjil maksimal 5 (lima) orang. Terdiri dari 1(satu) orang Ketua dan 1(satu) orang sekertaris serta paling sedikit 3(tiga) orang anggota. Tim Uji Kompetensi berasal dari unit kerja yang melakukan urusan Statistik, unit kerja yang melakukan urusan bidang Sumber daya manusia dan unit kerja yang mengelola sistem teknologi informasi. Tim Uji Kompetensi juga bertugas menyusun metode dan materi uji kompeten, menyiapkan pelaksanaan uji kompetensi, melakukan penilaian, mengolah hasil ujian, melakukan sidang penilaian hasil akhir dan menyampaikan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Catatan :
- Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Oktober 2023 dan ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2023. Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan dari Tim Uji Kompetensi Asisten Statistisi ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik dalam Peraturan Badan Pusat Statistik ini.
- Lampiran : 5 lembar
