BADAN PUSAT STATISTIK
2026
PERBAN BPS NO.2 TAHUN 2026 BNRI 2026/No. 243, 7 HLM.
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
ABSTRAK:
- Bahwa untuk memastikan peningkatan produktivitas dan efektivitas kerja, serta pencapaian tujuan organisasi, perlu penempatan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan berdasarkan kesesuaian kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
-Dasar Hukum Peraturan Badan Pusat Statistik ini adalah: Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik; Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik sebagaimana telah diubah dengan -Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Badan Pusat Statistik; Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota; dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
Peraturan Badan ini mengatur Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik sebagai pedoman pelaksanaan penempatan PNS yang merupakan bagian dari manajemen karier PNS di lingkungan BPS.
CATATAN:
-Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 April 2026.