Kepegawaian-Tugas Belajar
2025
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. 1, BN.2025 (667/15 hlm)
Peraturan Badan Pusat Statistik TENTANG Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karier serta profesionalitas Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik, perlu melaksanakan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik melalui tugas belajar; b. bahwa Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 48 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkait dengan tugas belajar, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan kebutuhan tugas belajar, pelaksanaan tugas belajar, kedudukan PNS tugas belajar, kewajiban dan hak, pembatalan dan penghentian, pemantauan dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2025.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 48 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik
16 hlm