BADAN PUSAT STATISTIK
2020
PERBAN BPS NO. 6 TAHUN 2020, BNRI/2020, No. 1584, 31 HLM
PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
ABSTRAK
- Untuk tertib administrasi pelaksanaan cuti pegawai, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Cuti Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
- Dasar Hukum peraturan badan ini meliputi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik; Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di daerah yang diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2017; serta Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS.
- Peraturan ini mengatur tujuh jenis cuti yang dapat diberikan kepada pegawai, yaitu: cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Selain itu, Badan Pusat Statistik juga menetapkan kebijakan cuti setengah hari, dengan ketentuan jam pelaksanaan spesifik seperti pukul 07:30–12:00 atau 13:00–16:00 (Senin–Jumat), serta 13:00–16:30 pada hari Jumat. Pengajuan cuti dapat dilakukan melalui sistem pegawai internal seperti SICUTI atau SIPECUT, yang menyediakan form digital terintegrasi untuk memudahkan proses dan rekam jejak permohonan. Dengan adanya peraturan ini, Badan Pusat Statistik berkomitmen untuk memastikan bahwa hak pegawai terhadap cuti dapat terpenuhi secara adil dan akuntabel, sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas organisasi secara berkelanjutan.
CATATAN
- Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Desember 2020 dan ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2020
- Lampiran: 7 hlm.