Harmonisasi Rancangan Peraturan BPS tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer

Dipublikasikan: 1 tahun yang lalu ยท 109 storage/files/WhatsApp Image 2024-08-26 at 15.44.00_2832e208.jpg

Jakarta - Pada Senin (26/8), Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan Harmonisasi Rancangan Peraturan mengenai Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer. Acara ini dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta hadir secara luring di Ruang Rapat Abdul Madjid, Gedung 1 lantai 8 BPS Pusat, serta daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Lembaga Administrasi Negara (LAN RI), Sekretariat Kabinet, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), serta beberapa unit kerja internal BPS seperti Biro SDM, Biro Humas dan Hukum, dan Pusdiklat BPS.

Rancangan peraturan ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada kementerian dan lembaga lain dalam menyelenggarakan pelatihan teknis di bidang statistik dan teknologi berbasis komputer. Kepala Pusdiklat BPS, Suntono, menyatakan bahwa akreditasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pelatihan teknis di bidang tersebut, sekaligus memastikan bahwa program-program yang diakreditasi mampu menghasilkan tenaga ahli yang kompeten.

Hasil dari harmonisasi ini akan menjadi dasar untuk penyempurnaan rancangan peraturan sebelum ditetapkan. BPS berharap bahwa dengan adanya akreditasi ini, dapat disusun panduan yang jelas dan berkualitas untuk penyelenggaraan Akreditasi Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer, selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan statistik yang terus berkembang.