Sosialisasi PP PNBP BPS

Dipublikasikan: 1 tahun yang lalu · 192 storage/public/files/DSC06083.JPG

BPS mengadakan kegiatan Sosialisasi PP PNBP BPS dengan mengundang stakeholder terkait di Jakarta (29/8). “Sosialisasi peraturan jenis dan tarif PNBP BPS ini penting dilakukan agar semua hak dan kewajiban para pengguna layanan BPS dapat dipahami dan ditaati secara bersama oleh seluruh pemangku kepentingan," terang Imam Machdi, Sekretaris Utama BPS ketika membuka kegiatan.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), BPS merasa perlu menyesuaikan ketentuan PNBP yang diterapkan. Ketentuan PNBP BPS sebelumnya diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP di BPS, dan kini telah digantikan oleh PP Nomor 13 Tahun 2024, yang mulai berlaku efektif sejak 14 Maret 2024.

Selama sesi diskusi panel, narasumber yang hadir dari berbagai bidang memberikan pemaparan, diantaranya: perwakilan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan membahas Analisis Tarif dan Kinerja PNBP BPS; Direktur Diseminasi Statistik BPS mengulas Produk Diseminasi BPS yang dikenai tarif PNBP; Kepala Biro SDM BPS menjelaskan uji kompetensi jabatan fungsional statistisi dan pranata komputer; Kepala Pusdiklat BPS membahas tarif PNBP untuk Jasa Pelatihan Teknis dan Fungsional; serta perwakilan Politeknik Statistika STIS menjelaskan tarif PNBP bagi mahasiswa ikatan dinas dan tugas belajar dari luar BPS.