Sosialisasi Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2024

Dipublikasikan: 1 tahun yang lalu · 9871 storage/public/files/Screenshot (784).png

Jakarta (29/10) – Tim Fungsi Hukum dan Organisasi bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia Badan Pusat Statistik telah menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring.

Substansi peraturan dipaparkan oleh Ketua Tim Fungsi Hukum dan Organisasi, Ibu Melly Merlianasari. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh pegawai Badan Pusat Statistik mengenai aturan terbaru terkait pemberian tunjangan kinerja yang akan diterima setiap bulannya.

Peraturan tersebut juga mencakup ketentuan pemberian tambahan tunjangan kinerja bagi pegawai yang menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) dan/atau pelaksana harian (Plh) di lingkungan Badan Pusat Statistik.