Sosialisasi Peraturan BPS Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara

Dipublikasikan: 1 tahun yang lalu ยท 35 storage/public/files/Screenshot (340) (1).png

Selasa, 30 Januari 2024 Biro Humas dan Hukum BPS melakukan sosialisasi Peraturan BPS No.11 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Tujuan dari sosialisasi ini untuk menyebarluaskan informasi aturan penggunaan dan ketentuan seragam baru di seluruh satuan kerja BPS. Seragam BPS yang lama berwarna abu-abu telah diganti dengan warna yang lebih mencerminkan BPS. Diharapkan dengan adanya aturan seragam baru ini dapat menambah semangat dan kebanggaan ASN Badan Pusat Statistik dalam menjalankan tugas pokok fungsinya baik saat bertemu responden di lapangan maupun saat kegiatan dengan Kementrian/Lembaga lain atau Pemerintah Daerah setempat. Dalam peraturan ini juga telah diakomodir penggunaan pakaian nasional agar selaras dengan ketentuan seragam Pemerintah Daerah setempat.

Peserta sosialisasi ini adalah unit organisasi BPS Pusat, BPS Provinsi se-Indonesia, Politeknik Statistika STIS, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPS.