Sosialisasi Peraturan BPS ke Pegawai Tugas Belajar

Dipublikasikan: 1 tahun yang lalu ยท 9785 storage/public/files/Screenshot (827).png

Tim Hukum dan Organisasi BPS menyosialisasikan peraturan dalam Webinar SPECTRA Talks #2 yang diadakan oleh Pusdiklat BPS.


Dalam acara tersebut, disampaikan bahwa sejak Oktober 2024, BPS telah menerapkan peraturan baru terkait pemberian tunjangan kinerja, termasuk untuk pegawai BPS yang sedang menjalani tugas belajar.


Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 Peraturan BPS No. 3 Tahun 2024, yang mengatur adanya penyesuaian atau pemotongan tunjangan kinerja bagi mahasiswa tugas belajar yang tidak dapat menyelesaikan studinya tepat waktu atau mengajukan perpanjangan masa studi.


Diharapkan dengan adanya aturan ini dapat menjadi semangat pegawai tugas belajar untuk menyelesaikan masa studinya tepat waktu.